Jaga Ketertiban, Polisi Perlukan Juru Dakwah LDII

LDII | PAC Ngaresrejo, (Jakarta) - Pelatihan Da'i Mitra Kamtibmas Tingkat Nasional Angkatan I dengan tema "Meningkatkan Peran Da'i dalam Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat untuk Keutuhan NKRI" kerjasama antara LDII dengan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Mabes Polri 12-13 Februari 2015 di gedung DPP LDII.

Tujuan pelatihan ini untuk menghasilkan juru dakwah, yang mampu berdakwah dalam koridor keamanan dan ketertiban nasional. Dengan demikian, tercipta kondisi yang kondusif agar pembangunan bisa terlaksana dengan baik.

Menurut
Prasetyo Soenaryo Ketua DPP LDI, Pelatihan ini kami harapkan bisa berkesinambungan, sehingga LDII menghasilkan juru dakwah yang memiliki nilai tambah, yakni selain memiliki pemahaman agama yang baik, juga mampu mendakwahkan Islam sesuai dengan koridor Kamtibmas.

Prasetyo mengingatkan posisi penting dari juru dakwah. Menurutnya kemajuan sebuah bangsa menjadi tidak beradab tanpa agama, dan dengan agama segala masalah bangsa bisa dihadapi dengan kesabaran.

Senada dengan Prasetyo Soenaryo Wakil Direktur Binmas Mabes Polri Kombes Pol Iswandi Heri menyatakan, bangsa Indonesia jangan lagi terjebak konflik yang bersifat Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA). 

Sebab pada dasarnya, tak ada konflik yang benar-benar berangkat dari masalah SARA. “Sepanjang saya bertugas di dalam kepolisian, orang yang selalu berkonflik karena otak dan hatinya memang senang konflik,” ujar Iswandi Heri. Iswandi menyampaikan pesan dari Kepala Baharkam Irjen Putut Eko Bayuseno bahwa ketertiban dan keamanan merupakan bagian terpenting dari pembangunan tatanan sosial.

Irjen Putut Eko Bayuseno menyambut baik inisiatif LDII yang menggelar pelatihan juru dakwah mitra Kamtibmas. “Karena polisi menyadari untuk menjaga keamanan dan ketertiban memerlukan mitra dari masyarakat dan tokoh masyarakat termasuk juru dakwah, dalam kemitraan yang sejajar keamanan dan ketertiban bisa dijaga, dan segala masalah bisa dipecahkan bersama. Sebagaimana semangat kepolisian yang lebih mengutamakan pencegahan dan penangkalan,” ujar Putut Eko Bayuseno sebagaimana dikatakan Kombes Pol Iswandi Heri. Menurut Putut Eko Bayuseno setiap warga negara memiliki kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, sesuai Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Dengan demikian menjaga keamanan dan ketertiban adalah amanah undang-undang.

Iswandi mengatakan, tugas Polri dalam kajian Islam adalah bagaimana kejahatan tidak terjadi sehingga masyarakat merasa nyaman. Bukan lagi hanya menegakkan hukum dan memerangi kejahatan. "Meredam gangguan penyebab kejahatan dengan tiga hal, preemtif, peventif, dan pepresif." Tiga tindakan tersebut memiliki inti kesamaan mencegah kemungkaran serta berbuat kebajikan pada orang lain. Hal ini juga terkait dengan pasal 111 KUHP tentang peran serta penegakan hukum, memberikan persaksian serta pemberi informasi berkaitan gangguan kamtibmas.

Sementara itu Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. Machasin berharap para da’i harus mengajak seluruh umat Islam untuk memeluk Islam secara keseluruhan (kaffah) dengan Islam, Iman, dan Ihsan. Iman sebagai prinsip kepercayaan yang mengacu pada enam rukun Islam. Dalam iman dikatakan memiliki kemampuan nalar yang baik. Sedangkan radikalisme, tidak memiliki nalar yang baik sehingga menjadi penyebab kerusakan. Dengan Iman, seseorang juga dapat mengambil keputusan tepat. Selanjutnya, Islam sebagai prinsip keyakinan yang harus total diyakini. Namun dalam pengamalannya tidak bisa sekaligus total dan tergesa-gesa. Disinilah dibutuhkan Ihsan sebagai bagian pengontrolan diri.

Paham radikalisme pada dasarnya bertujuan mengubah paham yang tidak disukai, hanya saja praktiknya tidak tepat sehingga menjadi gerakan merusak. Prof. Dr. Machasim berpendapat bahwa Islam memang satu, namun pengamalannya berbeda-beda. Islam lahir ketika Indonesia dalam keadaan bangsa yang majemuk. Hal inilah yang membeda-bedakan pemahaman pengamalan Islam. Meski demikian, Machasim menilai, Islam di Indonesia masih ramah. "Jika sampai terjadi radikal, hal itu sudah tidak normal. Islam perlu dikembangkan dan jangan mudah mengikuti orang tidak dikenal," ujarnya.

Islam juga disebut sebagai agama rohmatan lil alamin dengan tiga ciri. Yang pertama, Islam tidak mengenal batas. Kedua, ajaran Islam tidak pernah berubah. Ketiga, Islam dari sisi ajaran selalu diatur. Menurut Kombes Polisi Iswandi Hari sebagai pemateri kedua pagi itu, Dai Kamtibmas memiliki dua komponen, dai dan kamtibmas. Dai, berkenaan dengan ajaran Islam yang aman dan sejahtera seperti dalam surat Quraisy. Kamtibmas sebagai sarana pendukung Islam yang aman dan sejahtera tersebut. (Sumber: www.ldii.or.id)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama